09 December 2016

Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

Dalam memberikan pelayanan kesehatan Rawat Jalan yang lebih baik, Rumah Sakit Pemerintah dapat membuat Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif. Hal ini juga sudah ada dalam software Ina Cbg ver 5.1.


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit, Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.

Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit hanya diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan telah terakreditasi.

Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi ketenagaan, pengorganisasian dan bangunan, sarana, dan prasarana.

Dalam hal ketenagaan Rumah sakit harus memiliki paling sedikit 3 orang dokter spesialis/sub spesialis serta tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan. Dokter spesialis-subspesialis hanya melakukan pelayanan kesehatan di Rawat Jalan Eksekutif pada jadwal yang sudah ditentukan dengan tepat waktu. Apabila jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi ketentuan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya dapat dilaksanakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.

Dari segi pengorganisasian harus dibentuk melalui surat keputusan kepala atau direktur Rumah Sakit termasuk pembentukan penanggung jawab Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dimana Pengorganisasian dapat bergabung dengan organisasi pelayanan rawat jalan yang telah ada atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit.

Dalam hal bangunan, sarana, dan prasarana sebagaimana harus terletak dalam satu zona area pelayanan tersendiri dan terpisah dengan rawat jalan reguler. Bangunan, sarana, dan prasarana harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan pasien. Kenyamanan fasilitas paling sedikit berupa ruangan yang memiliki penyejuk udara (air conditioner), serta bangunan, sarana, dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan pasien disabilitas dan pasien dengan kebutuhan khusus lainnya.

Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.

No comments:

Post a Comment