10 December 2016

Antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, JasaRaharja, Taspen dan Asuransi Lainnya

Sejak diluncurkannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional hingga saat ini masih banyak kesulitan yang dihadapi pihak Rumah Sakit dan pasien karena ada penjamin lain selain BPJS Kesehatan. Misalnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas penjamin pertama bisa BPJS Kesehatan dan bisa juga PT. Jasaraharja. Demikian juga kalau kasus Kecelakaan Kerja  apakah  BPJS Kesehatan penjaminnya atau  bukan, atau BPJS Ketenaga Kerjaan atau juga PT. Taspen.  
Kasus 1.

Pasien mengalami kasus kecelakaan lalu lintas harus ada laporan kecelakaan dari pihak kepolisian untuk mendapat kepastian siapa penjaminnya, kalau tidak ada ya harus bayar sendiri.

Kasus 2.

Pasien mengalami kecelakaan kerja harus ada laporan perusahaan yang menyatakan kecelakaan kerja kalau tidak ada ya harus bayar sendiri

Kasus 1a.

Kalau pada kasus 1, berdasarkan laporan polisi pasien termasuk dalam jaminan JasaRaharja. Maka pasien tersebut dapat dijamin dengan ketentuan maksimal Rp. 10 Juta dijamin JasaRaharja selebihnya dijamin BPJS Kesehatan. Misal biaya Rumah Sakit mencapai Rp. 20 Juta, maka RS menagih ke JasaRaharja sebesar Rp. 10 Juta dan kekurangannya dibayar BPJS Kesehatan sesuai aturan klaim Ina Cbg, seandainya klaim Ina Cbg Rp. 15 Juta, maka yang dibayar BPJS Kesehatan adalah Rp. 5 Juta. jadi untuk kasus ini Biaya RS Rp. 20 Juta, dibayar Jasaraharja Rp. 10 Juta dan dibayar BPJS Kesehatan Rp. 5 Juta (RS menyumbang Rp. 5 Juta).

No comments:

Post a Comment