07 December 2016

Ina Cbg ver 5.1

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN, ada beberapa perubahan lagi yang terjadi termasuk software Ina Cbg ver 5.0 yang hanya berumur 1 bulan digantikan dengan ver 5.1.

Ada juga perubahan pada pasal 25 seperti besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan serta ketentuan untuk naik kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.

Jika sebelumnya pemberlakuan Software tidak jelas, maka pada permenkes yang baru dijelaskan bahwa : 
  1. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat jalan mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan yang baru;
  2. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk mulai tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif dalam ketentuan Peraturan yang baru;
  3. Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap yang masuk sebelum tanggal 26 Oktober 2016 dan pulang setelah tanggal 26 Oktober 2016 menggunakan tarif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  4. Pembayaran atas selisih tarif pelayanan rawat inap akibat naik kelas bagi pasien yang dirawat sebelum tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, menggunakan tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dari nilai tarif sudah pasti ada beberapa penyesuaian, ada yang dinaikkan dan ada yang diturunkan.

No comments:

Post a Comment