Dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 Tahun 2016 Tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN, maka terjadi beberapa perubahan mulai dari sistem tarif, pembagian regional dan yang jelas software klaim.
Standar Tarif Kapitasi di FKTP yang berlaku :
Standar Tarif Kapitasi di FKTP yang berlaku :
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang tidak memiliki dokter dan dokter gigi sebesar Rp3.000 per peserta perbulan;
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang hanya memiliki dokter gigi sebesar Rp3.500 per peserta perbulan;
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang hanya memiliki 1 orang dokter sebesar Rp4.500 per peserta perbulan;
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang hanya memiliki 1 orang dokter dan dokter gigi sebesar Rp5.000 per peserta perbulan;
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang hanya memiliki 2 orang dokter sebesar Rp5.500 per peserta perbulan;
- puskesmas/fasilitas kesehatan yang setara yang memiliki 2 orang dokter dan dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta perbulan;
- dokter praktik mandiri yang memiliki 1 orang dokter sebesar Rp8.000 per peserta per bulan,
- klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara yang hanya memiliki 2 orang dokter sebesar Rp9.000 per peserta per bulan
- klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara yang memiliki minimal 2 orang dokter dan memiliki dokter gigi sebesar Rp10.000
- rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000 per peserta per bulan dengan ketentuan memiliki minimal 2 orang dokter dan memiliki dokter gigi.
Sedangkan untuk daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan Tarif Kapitasi khusus.
- memiliki dokter sebesar Rp10.000 per peserta per bulan.
- hanya memiliki bidan/perawat sebesar Rp8.000 per peserta per bulan.
- dalam hal jumlah peserta pada FKTP kurang dari 1000 peserta, tarif kapitasi khusus dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 peserta.
Tarif INA- CBG dibedakan berdasarkan regional, kelas rumah sakit dan kepemilikan rumah sakit. Pembagian 5 regional adalah :
- Tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
- Tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
- Tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
- Tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
- Tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pada tarif INA-CBG juga masih terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
- special drugs;
- special procedure;
- special prosthese;
- special investigation;
- sub acute cases; dan
- chronic cases.
Namun baru berlaku akhirnya berubah lagi menjadi ina cbg ver 5.1
Baca juga Ina Cbg ver 5.1
No comments:
Post a Comment