Sejak diluncurkannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional hingga saat ini masih banyak kesulitan yang dihadapi pihak Rumah Sakit dan pasien karena ada penjamin lain selain BPJS Kesehatan. Misalnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas penjamin pertama bisa BPJS Kesehatan dan bisa juga PT. Jasaraharja. Demikian juga kalau kasus Kecelakaan Kerja apakah BPJS Kesehatan penjaminnya atau bukan, atau BPJS Ketenaga Kerjaan atau juga PT. Taspen.